JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Arief Hidayat menjadi Hakim Konstitusi untuk periode 2018-2023 di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/3/2018).
Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129 P 2017 tentang Pengangkatan Hakim Konstitusi. Keppres ini ditanda tangani oleh Kepala Negara pada 18 Desember 2017. Pelantikan juga dilakukan setelah DPR menetapkan Arief Hidayat menjadi Hakim Konstitusi periode kedua.
Jokowi membimbing Arief Hidayat dalam mengucapkan sumpah jabatannya. Arief berjanji akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya, dengan seadil-adilnya.
Pelantikan Arief Hidayat menjadi Hakim Konstitusi untuk Dua Periode di Istana Nagara (foto: Fakhri/Okezone)
"Bismillahirahmanirahim. Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya, dengan seadil-adilnya. Memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut UUD 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa," ucapnya dengan suara lantang.
Arief Hidayat merupakan Guru Besar Universitas Diponegoro. Dia juga pernah menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pengajar HTN-HAN Jawa Tengah, Ketua Pusat Studi Hukum Demokrasi dan Konstitusi, Ketua Asosiasi Pengajar dan Peminat Hukum Berperspektif Gender Indonesia, dan Ketua Pusat Studi Hukum Lingkungan.
(Baca Juga: Perpanjang Masa Jabatan, Ketua MK Arief Hidayat Akan Disumpah Siang Ini)
Dengan dilantiknya Arief Hidayat. Dia merupakan satu-satunya Ketua MK yang dilantik oleh dua Presiden. Yakni, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai Hakim Konstitusi pada 1 April 2013 dan Presiden Jokowi pada hari ini.
Arief Hidayat terpilih menjadi Ketua MK menggantikan Hamdan Zoelva yang habis masa jabatannya pada 7 Januari 2015. Arief kemudian terpilih kembali menjadi Ketua MK untuk periode kedua pada Juli 2017.
Sejumlah pejabat negara hadir dalam pelantikan ini, mulai dari Wakil Presiden Jusuf Kalla, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan, dan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali.