JAKARTA – Menteri Pertahanan (Mentan) Ryamizard Ryacudu berharap hak para veteran segera terealisasi.
Hal ini disampaikannya acara kegiatan Sarasehan Keveteranan RI 2018 di Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Jakarta.
Ryamizard meminta kementerian/lembaga terkait dapat menunaikan hak-hak veteran sesuai Undang-undang Nomor 15 Tahun 2012.
Kewajiban negara memberikan kesejahteraan dan kemudahan kepada veteran tertuang dalam Pasal 12 Ayat (1) poin d dan Ayat (2) poin b UU Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran RI. Beleid itu menyebutkan bahwa pemberian hak-hak tertentu kepada veteran ditetapkan dengan Peraturan Presiden (Perpres).