Menteri Pertahanan Harap Kementerian/Lembaga Segera Realisasikan Hak Para Veteran

Fahreza Rizky, Jurnalis
Rabu 28 Maret 2018 15:21 WIB
Mentan Ryamizard Ryacudu bertemu salah satu veteran di Kemenhan. Foto Okezone/Fahreza Rizky
Share :

Aturan terkait hak veteran tersebut termuat lebih detail dalam Pasal 4 Perpres Nomor 79 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang veteran RI.

"Sampai saat ini, amanah tersebut belum seutuhnya direalisasikan oleh kementerian/lembaga terkait. Untuk itu, saya harapkan kementerian/lembaga yang terkait dengan hak veteran RI dapat segera merealisasikan amanat UU Nomor 15 tahun 2012," kata Ryamizard, Rabu (28/3/2018).

Ryamizard menindaklanjuti pidato Presiden Joko Widodo pada penutupan Kongres Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) ke-XI pada Oktober 2017 lalu, mengenai kenaikkan tunjangan veteran sebesar 25%. Saat ini, lanjut dia, proses pembahasan tentang itu telah sampai pada tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).

"Kita berharap proses perubahan Peraturan Pemerintah (Nomor 67 Tahun 2014) dapat berjalan dengan lancar," jelas Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) itu.

Ryamizard menekankan agar publik dapat mengetahui pengertian veteran secara komprehensif. Selain itu, ia juga meminta agar kementerian/lembaga terkait dapat merealisasikan hak-hak para veteran sebagaimana amanat UU Nomor 15 Tahun 2012.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya