JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno tidak mempersoalkan langkah Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, yang memberikan ultimatum atas penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya memberikan waktu selama 60 hari untuk mengatasi maladministrasi penataan PKL Tanah Abang.
"Sudah mulai dijalankan, evaluasinya tiap minggu. Teman-teman dapat laporan evaluasinya di grup WA (WhatsApp) yang dibagikan Ibu Dian dari kominfo itu bisa diangkat, dilihat juga kajian dan evaluasi bagian daripada yang rutin kita lakukan," katanya kepada wartawan, Rabu (28/3/2018).
Sandi mengaku, saat ini pihaknya sedang memasuki konsep penataan kawasan Tanah Abang tahap II. Adapun konsepnya adalah revitalisasi Blok G, dengan membangun skybridge yang menghubungkan antarblok dengan Stasiun Tanah Abang.