BENGKULU - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Provinsi Bengkulu memperberat vonis yang dijatuhkan kepada Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti beserta istri Lily Martiani Maddari atas memori banding yang diajukan terdakwa.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Provinsi Bengkulu Adi Dachrowi di Bengkulu, menyebutkan pengadilan menjatuhkan vonis kepada kedua terdakwa masing-masing selama 9 tahun kurungan penjara atau satu tahun lebih berat dari putusan Pengadilan Tipikor Bengkulu.
(Baca Juga: Gubernur Bengkulu Non-Aktif Beserta Istri Divonis 8 Tahun Penjara)
"Pengadilan Tinggi Bengkulu memperbaiki putusan pengadilan tingkat pertama, dengan sejumlah pertimbangan," kata dia, Rabu (28/3/2018).
Majelis Hakim menjelaskan, hal yang memberatkan karena keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, terdakwa juga dinilai memanfaatkan jabatan serta tidak mengakui perbuatannya.
Sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu pada 11 Januari 2018 menjatuhkan vonis kepada Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti dan Istri Lily Martiani Maddari masing-masing 8 tahun penjara.
"Kedua terdakwa juga dibebankan denda sebesar Rp400 juta atau hukuman pengganti selama dua bulan kurungan," kata Ketua majelis hakim Admiral, kala itu.
(Baca Juga: Gubernur Bengkulu Non Aktif Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda Rp400 Juta)
Ridwan Mukti beserta istri dinilai terbukti telah melanggar Pasal 12 huruf a dan pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Vonis terhadap keduanya lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut terdakwa dangan pidana kurungan selama 10 tahun.
(Fiddy Anggriawan )