JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menggelar sidang lanjutan kasus korupsi KTP elektronik dengan terdakwa Setya Novanto, Kamis (29/3/2018).
Agenda sidang yakni pembacaan tuntutan oleh jaksa kepada Setnov.
Tim Jaksa menyiapkan berkas setebal 2.415 halaman. Dalam berkas tersebut disebutkan sejumlah nama yang menerima aliran uang dari korupsi KTP-el.
Ada 26 nama orang dan perusahaan yang merima aliran dana. Nilainya pun berbeda-beda. Bentuk rupiah, dolar Amerika, dolar Singapura hingga sebidang tanah.
Mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman menerima uang sebesar Rp2.371.250.000, USD877.700 dan SGD6.000.
Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan di Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto mendapat uang USD3.473.830. Andi Agustinus alias Andi Narogong mendaparkan uang sejumlah USD2,500,000 dan Rp1.186.000.000.