Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi juga disebut dan menerima uang sebesar Rp50.000.000 dan 1 (satu) unit Ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jalan
Brawijaya III melalui Asmin Aulia.
Mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri, Diah Anggraeni dalam tuntutan jaksa disebut mendapat USD500.000 dan Rp22.500.000.
Mantan Ketua Pengadaan Proyek E-KTP, Drajat Wisnu Setyawan mendapatkan USD40.000 dan Rp25.000.000
Anggota panitia pengadaan barang/jasa sebanyak 6 (enam) orang masing-masing sejumlah Rp10.000.000. Namun tim jaksa tidak menyebutkan siapa enam Anggota panitia pengadaan barang/jasa tersebut.
Jaksa kemudian menyebut nama anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Hanura Miryam S. Haryani menerima uang sebesar USD1.200.000. Anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari juga disebut dalam tuntutan jaksa mendapatkan uang senilai USD400.000. Anggota
Ketua DPR yang menggantikan Setya Novanto, Ade Komarudin juga disebut dan menerima uang sejumlah USD100.000.