MA Bantah Penerbitan SEMA Larangan Buronan Ajukan Praperadilan Terkait Kasus Rizieq

Fahreza Rizky, Jurnalis
Senin 02 April 2018 03:49 WIB
Cuplikan surat edaran MA (Foto: Istimewa)
Share :

"2012 sudah dikeluarkan SE sejenis tetapi untuk PK. Jadi orang melarikan diri tidak diperkenankan mengajukan PK dalam arti bahwa PK harus datang yang bersangkutan. Sampai sekarang masih berlaku," jelasnya.

"Kalau untuk praperadilan, kalau dia mau upaya hukum ya jangan melarikan diri menghindari hukum," sambung Suhadi.

 (Baca juga: DPR: Jika Sangkaan Polisi Salah, Habib Rizieq Pulang dan Buktikan!)

Sekadar informasi, pada Juni 2017 lalu, pengacara Rizieq, Kapitra Ampera mengatakan tengah membahas kemungkinan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka kliennya oleh penyidik Polda Metro Jaya. Namun, hingga kini gugatan tersebut tidak kunjung dilayangkan.

Surat Edaran MA Nomor 1 Tahun 2018 tentang larangan buronan mengajukan praperadilan ditandatangani Ketua MA, Muhammad Hatta Ali dan ditujukan kepada ketua pengadilan tinggi serta ketua pengadilan negeri yang ada di seluruh Indonesia. Surat tersebut diterbitkan pada 23 Maret 2018.

Larangan itu dikeluarkan dalam rangka menyikapi kecenderungan permohonan praperadilan yang diajukan tersangka dalam status DPO, akan tetapi hal tersebut belum diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya