Maka, untuk memberikan kepastian hukum dalam proses pengajuan praperadilan bagi tersangka yang masuk dalam DPO, MA memberikan beberapa petunjuk yang mesti diikuti Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri yang ada di Indonesia.
"Dalam hal tersangka melarikan diri atau dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO), maka tidak dapat diajukan permohonan praperadilan," demikian bunyi Surat Edaran MA.
Selain itu, MA menyebutkan jika permohonan praperadilan tersebut tetap dimohonkan oleh penasihat hukum atau keluarganya, maka hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan praperadilan tidak dapat diterima.
"Terhadap putusan tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum," demikian isi surat tersebut.
Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2018 itu juga ditembuskan kepada Wakil Ketua MA Bidang Yudisial; para Ketua Kamar MA; para Hakim Agung MA; para Hakim AD Hoc pada MA; Panitera MA; dan para Panitera Muda MA.
(Ulung Tranggana)