Dokter Bimanesh Jalani Sidang Perkara Menghalangi Penyidikan Korupsi E-KTP

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 02 April 2018 08:27 WIB
Dokter RS Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo. Foto Antara
Share :

Bimanesh telah melakukan rekayasa kesehatan Setnov bersama dengan Pengacara Fredrich Yunadi. Awalnya, RS Medika Permata Hijau menolak permintaan Fredrich Yunadi yang meminta surat pengantar rawat inap untuk Setnov dengan diagnosa kecelakaan.

Tetapi, Bimanesh mengambil alih dengan menuliskan surat pengantar untuk Setnov di rawat inap dengan diagnosa hipertensi, vertigo dan diabetes melitus, sekaligus membuang catatan harian dokter.

Saat tiba di RS Medika, Setnov langsung dibawa ke Kamar VIP 323 sesuai surat pengantar yang dibuat oleh Bimanesh. Setelah Setnov berada di kamar itu, Bimanesh meminta kepada perawat untuk membuang surat pengantar yang dibuatnya.

Atas perbuatannya itu, Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal kurungan penjara 12 tahun.

(Rachmat Fahzry)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya