"Namun kami juga tidak segan menindak tegas pelaku usaha yang melanggar aturan. Kita harus bangga dan memegang teguh filosofi bahwa jamu tumbuh, berkembang, dan menjadi bagian kehidupan masyarakat Indonesia sejak ratusan tahun lalu sehingga merupakan warisan budaya bangsa yang harus kita jaga dan lestarikan," terangnya.
Kunjungan kerja ke UMKM obat tradisional tersebur merupakan bentuk komitmen dan dukungan BPOM terhadap peran strategis sektor usaha obat tradisional sebagai penggerak ekonomi rakyat. Karena dari hulu ke hilir, produk jamu ini sarat dengan potensi pemberdayaan masyarakat.
"BPOM mendukung eksistensi UMKM obat tradisional khususnya jamu melalui pembinaan, pendampingan dan fasilitasi sehingga mampu memenuhi persyaratan dan standar keamanan, mutu, dan manfaat serta meningkatkan daya saing," ujarnya.
Seperti diketahui, Jawa Tengah yang dikenal sebagai sentra produksi jamu di Indonesia memiliki setidaknya 17 Industri Obat Tradisional (IOT) dan 106 UMKM Obat Tradisional. Balai Besar POM di Semarang melakukan pembinaan penerapan CPOTB kepada 62 UMKM obat tradisional, dan 12 UMKM telah memperoleh surat keterangan penerapan CPOTB dalam aspek sanitasi dan higiene serta dokumentasi dari BPOM.
(Awaludin)