Pada kesempatan itu, Penny menyerahkan 128 Nomor Izin Edar (NIE) Obat Tradisional kepada 44 perusahaan, 103 Surat Persetujuan Variasi kepada 24 perusahaan, 5 Surat Keterangan Pemenuhan CPOTB dalam Aspek Sanitasi dan Higiene dan Dokumentasi kepada 5 pelaku usaha UMKM.
"Ini merupakan apresiasi dan pengakuan kepada pelaku usaha yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Selanjutnya pelaku usaha wajib menjaga komitmennya untuk menerapkan semua aspek CPOTB secara konsisten", ujar Penny.
Menurut dia, keberhasilan UMKM memperoleh sertifikat CPOTB menunjukkan bahwa CPOTB bukanlah hal yang mustahil bagi UMKM untuk memperolah izin tersebut.
"Sinergi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat sesuai kapasitasnya masing-masing adalah kunci sukses agar jamu tidak punah dan terus tumbuh berkembang," jelas Penny.
Ia mengingatkan agar pelaku usaha jamu tidak melakukan praktik-praktik yang melanggar ketentuan seperti mencampurkan bahan kimia obat dalam produknya. BPOM, lanjut dia, akan mendukung penuh para pelaku UMKM di bidang obat tradisional ini untuk berinovasi dan mengembangkan produk yang terjamin keamanan, mutu, khasiat, dan keasliannya.