Kasus Pemerkosaan TKI di Malaysia, 4 WNI Lain Ngaku Jadi Korban

Wikanto Arungbudoyo, Jurnalis
Selasa 03 April 2018 15:09 WIB
Ilustrasi (dok. Okezone)
Share :

Ia menambahkan, kasus pelecehan seksual terhadap tiga orang perempuan lainnya terjadi di rumah tersangka. Stanley menerangkan, kasus tersebut akan diselidiki dengan Pasal 354 KUHP Malaysia.

Pada Senin 2 April, pengadilan memutuskan untuk menahan tersangka selama empat hari untuk kasus pemerkosaan pertama. Pengadilan juga menjerat tersangka dengan Pasal 376 KUHP Malaysia untuk tindak pemerkosaan.

“Kami sedang menanti masa berlaku perintah penahanan pertama habis sebelum menangkapnya kembali untuk ditahan atas kasus terbaru,” ungkap Stanley Jonathan Ringgit.

Pria yang namanya masih dirahasiakan itu diciduk polisi dari rumahnya pada Minggu 1 April menyusul laporan dari pekerja asal Indonesia. Perempuan berusia 20 tahun itu tinggal bersama tersangka dan pekerja lainnya serta telah bekerja sejak Oktober 2016.

Korban diketahui diperkosa berulang kali oleh tersangka ketika istri dan anaknya sedang tidak berada di rumah. Dalam kasus terakhir, pria itu menampar wajah korban karena menolak berhubungan badan.

(Wikanto Arungbudoyo)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya