Ia menambahkan, kasus pelecehan seksual terhadap tiga orang perempuan lainnya terjadi di rumah tersangka. Stanley menerangkan, kasus tersebut akan diselidiki dengan Pasal 354 KUHP Malaysia.
Pada Senin 2 April, pengadilan memutuskan untuk menahan tersangka selama empat hari untuk kasus pemerkosaan pertama. Pengadilan juga menjerat tersangka dengan Pasal 376 KUHP Malaysia untuk tindak pemerkosaan.
“Kami sedang menanti masa berlaku perintah penahanan pertama habis sebelum menangkapnya kembali untuk ditahan atas kasus terbaru,” ungkap Stanley Jonathan Ringgit.
Pria yang namanya masih dirahasiakan itu diciduk polisi dari rumahnya pada Minggu 1 April menyusul laporan dari pekerja asal Indonesia. Perempuan berusia 20 tahun itu tinggal bersama tersangka dan pekerja lainnya serta telah bekerja sejak Oktober 2016.
Korban diketahui diperkosa berulang kali oleh tersangka ketika istri dan anaknya sedang tidak berada di rumah. Dalam kasus terakhir, pria itu menampar wajah korban karena menolak berhubungan badan.
(Wikanto Arungbudoyo)