Ada 32 Kasus Trafficking dan Eksploitasi Anak di Indonesia pada Awal 2018

Chyntia Sami Bhayangkara, Jurnalis
Selasa 03 April 2018 14:35 WIB
KPAI saat menggelar jumpa pers (Foto: Chyntia/Okezone)
Share :

"Modus yang perlu diwaspadai pertama itu melalui ajakan teman sebaya dalam komunitas. Kedua, transaksi melalui elektronik atau media sosial. Mereka memanfaatkan teknologi canggih untuk melancarkan aksinya dalam praktik eksploitasi seks jomersial bahkan anak-anak masuk jaringan prostitusi," paparnya.

Bahkan, yang lebih mencengangkan lagi saat ini para pelaku pun tak segan untuk menggunakan ruang-ruang privat seperti hotel, apartemen, hingga rumah pribadi untuk dijadikan sebagai tempat terselenggaranya prostitusi. Hal tersebut pun semakin menyulitkan aparat untuk mendeteksi terjadinya kejahatan terhadap anak.

Ai pun mengimbau kepada masyarakat luas untuk dapat saling bekerjasama untuk membantu mengungkap kasus trafficking dan eksploitasi terhadap anak. Karena, anak pun memiliki sejumlah hak yang harus ia dapatkan.

"Pihak aparat kepolisian juga harus semakin waspada membangun oengawasan secara partisipatoris untuk melaporkan dan deteksi dini hal tersebut. Dibantu oleh masyarakat sehingga kasus trafficking dan eksploitasi ini dapat diminimalisir," tandasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya