Disisi lain, Lalola menyatakan, masyarakat memiliki hak untuk mendorong KPK menuntaskan kasus-kasus lama yang sampai saat ini belum tuntas. Akan tetapi, kata dia proses hukum harus tetap berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku di lembaga antirasuah.
"Karena ini akan berkaitan juga dengan kredibilitas KPK ke depannya, manakala menetapkan seseorang sebagai tersangka dengan tergesa-gesa," ucapnya.
Sebelumnya, pada kasus suap DPID Kementerian Tenaga Kerja dan Tramigrasi pada tahun 2011, Cak Imin disebut-sebut akan menerima jatah uang sebesar Rp1,5 miliar yang dimasukan dalam 'kardus durian' itu. Namun, hal tersebut dibantah oleh Cak Imin.
Dalam kasus ini, sudah ada tiga orang yang dijatuhkan vonis bersalah karena terbukti melakukan praktik korupsi dalam kasus tersebut. Mereka adalah Sesditjen P2KT I Nyoman Suisnaya, Kepala Bagian Program Evaluasi dan Pelaporan Dadong Irbarelawan, dan kuasa direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati.
(Arief Setyadi )