Sutaji memerintahkan panitera PN jakut untuk menyerahkan salinan putusan perceraian yang dimaksud kepada kantor dinas kependudukan dan sipil provinsi DKI untuk mencatatkan dalam register yang berjalan dan memberikan angka perceraian tersebut kepada penggugat dan tergugat.
"Tergugat membayar perkara yang sampai saat ini RP476ribu. Demikian putusan ini disampaikan oleh Majelis Hakim PN Jakut," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, sidang perceraian tersebut digelar setelah Ahok melayangkan gugatan cerai terhadap istrinya Veronika. Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui kuasa hukumnya, Josefina A Syukur, pada 5 Januari 2018.
Gugatan tersebut membuat publik heboh dan kaget karena selama ini pasangan tersebut dikenal sebagai pasangan yang harmonis.
Fifi Lety Indra mengatakan perceraian tersebut salah satunya dipicu karena ada orang ketiga dalam rumah tangga Ahok-Veronica. Orang ketiga yang diketahui bernama Julianto Tio alias Ahwa itu merupakan pria beristri.
(Angkasa Yudhistira)