(Baca Juga: 6 Bulan ke Depan Masyarakat Miskin Dapat Rastra Gratis)
"Baru 77 Desa yang sudah melunasi tunggakan, sementara Desa yang lain belum padahal sudah melewati batas jatuh tempo yang disepakati dan disaksikan oleh Kejaksaan," tutur Junaidi.
Kerjasama antara Bulog SubDrive Tangerang dengan Kejari Tigaraksa ini, lanjut Junaidi, telah lama terbangun, melaui MoU bersama dalam pengawasan dan pembinaan kepada desa dan kelurahan yang belum menyelesaikan tunggakan Rastra-nya agar bisa disetorkan.
“Selain MoU, Bulog juga menguasakan kepada Kejari untuk pembinaan kepada pihak kejaksaan apabila ada desa yang nunggak agar ditindak sesuai aturan yang ada,” tutup Junaidi.
Diketahui sebanyak 150 Desa di Kabupaten Tangerang nungak Rastra 2017 dan 77 Desa diantaranya sudah mulai mengembalikan kepada Kas Neagara untuk disetorkan. Para kades juga diminta untuk menandatangani surat perjanjian kesanggupan pengembaliannya agar bisa segera dikembalikan sebelum tanggal 28 Maret kemarin, dengan disaksikan Kejaksaan Negeri Tangerang.
(Khafid Mardiyansyah)