(Baca juga: Kumpulan Berita Pembubaran HTI)
Kuasa hukum HTI Gugum Ridho Putra mempertanyakan apakah penelitian, kajian atau penyusunan buku tentang HTI oleh Zuly telah melakukan wawancara atau klarifikasi langsung terhadap pengurus pusat lembaga HTI.
Menurut Gugum, sebuah penelitian hingga menghasilkan sebuah kesimpulan yang ditulis dalam buku, semestinya telah melalui kajian ilmiah berupa wawancara atau klarifikasi terhadap pengurus pusat HTI.
Zuly mengakui tidak berhasil menghubungi juru bicara HTI Ismail Yusanto saat menyusuun penelitiannya. Tetapi dia mengatakan bahwa kesimpulan dalam penelitian yang dilakukannya disusun melalui beberapa sumber antara lain, wawancara dengan pengurus pusat HTI yang juga merupakan temannya, melalui kajian-kajian dari penelitian lain, serta mengutip pernyataan-pernyataan pengurus pusat HTI dalam video-video seminar.
"Mengutip pernyataan dalam seminar itu bagian dari data," jelas Zuly.
(Salman Mardira)