Menurut Novel, sebuah tindak pidana yang dilakukan seseorang tak bisa begitu saja terhenti proses penegakan hukumnya hanya karena pelakunya meminta maaf.
"Tindak pidana tidak bisa dihapus oleh maaf," jelasnya.
Diakui Novel, pihaknya menghargai sikap yang dilakukan MUI yang telah memaafkan kesalahan yang dilakukan puteri dari Proklamator RI, Soekarno itu. Namun, menurutnya MUI juga harus bersikap adil membela umat Islam Indonesia dan para ulamanya yang saat ini kerap dianggap mendapatkan perlakuan kriminalisasi.
"Saya menghargai ketua MUI namun ketua MUI harus adil untuk membela mereka yang dikriminalisasi yaitu ulama dan aktivis yang membela agamanya," tuturnya.