JK Jamin Perpres Nomor 20 Tahun 2018 Tak Matikan Pekerja Lokal

Fahreza Rizky, Jurnalis
Jum'at 06 April 2018 20:28 WIB
Wakil Presiden Jusuf Kalla (Foto: Okezone)
Share :

"Jadi bukan (untuk) menyaingi tenaga kerja Indonesia. Justru membantu Indonesia untuk skill, sehingga industri bisa maju," terang politikus senior Partai Golkar itu.

Menurut JK, investor akan menanamkan modalnya di Tanah Air sejalan dengan masuknya TKA. Pekerja asing yang masuk itu dipastikan memiliki skill dan profesional untuk mengajarkan teknologi dan inovasi kepada tenaga kerja dalam negeri.

"Pekerja asing itu datang karena ada modalnya. Investasi butuh modal, skill, dan kalau tidak ada orang asing masuk, bagaimana modal bisa masuk? Untuk alih teknologi mendidik orang, musti orang ahli. Hukumnya, satu tenaga asing bisa membuka setidak-tidaknya 100 lapangan kerja. Kalau tidak ada tenaga asing itu, tidak ada lapangan kerja," jelas dia.

Diberitakan sebelumnya, Menaker Hanif Dhakiri mengatakan, penerbitan Perpres ini untuk membuat proses perizinan lebih mudah, cepat, akuntabel dan lebih efektif. Ia menilai, bahwa tidak perlu ada lampiran Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTA) bila masa kerjanya singkat. 

Selain itu, Perpres Nomor 20 Tahun 2018 juga memaparkan terkait Visa Tinggal Terbatas (Vitas) dan Izin Tinggal Terbatas (Itas) yang sistem perizinannya menjadi satu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya