JAKARTA - Perselisihan antara Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan Aktivis Ratna Sarumpaet nampaknya akan terus berlanjut. Sebab, aktivis yang terkenal sikap kritisnya itu resmi melakukan somasi ke Dishub DKI Jakarta.
"Petugas dinas perhubungan yang melakukan derek tidak menunjukkan identitasnya sebagai petugas dari seksi penegakan hukum Dishub DKI Jakarta yang diberi kewenangan sesuai dengan pasal 27 ayat 3 huruf c, pergub DKI Jakarta nomor 270 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan," kata Ratna Sarumpaet di Sabang, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018).
Selain itu, lanjut dia, pihaknya menyayangkan perilaku dari petugas Dishub DKI yang tak memberikan kesempatan kepada dirinya untuk memindahkan kendaraannya. Padahal, ketika itu dirinya sedang berada di dalam mobil.
"Petugas yang menderek mobil tidak menegur atau memberi kesempatan bagi saya untuk memindahkan kendaraan, seperti yang dicantumkan dalam pasal 64 ayat 1, ayat 2, ayat 3, ayat 4 dan ayat 5 Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran," jelasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Samuel Lengkey menjelaskan, pihaknya meminta penjelasan tentang permasalahan penegakan peraturan daerah yang dialami oleh kliennya.