Berdasarkan hasil pemeriksaan, Sholeh mengaku menjalankan truknya meninggalkan lokasi proyek tanpa pengawalan dan sepengetahuan petugas pengontrol jam kereta. Pada saat melintasi rel kereta, truk terlalu menikung karena haluan tidak tepat, sehingga berhenti melintang di atas rel.
Nahas, secara bersamaan melaju kereta api Sancaka dari arah Barat dengan kecepatan tinggi. Mengetahu dalam kondisi bahaya, Sholeh keluar meninggalkan truknya, sehingga tabrakan tidak bisa terhindarkan.
Akibatnya, lokomotif kereta terguling, gerbong kedua putus dan terlempar mengenai sebuah mobil Avanza yang sedang parkir. Kejadian ini menewaskan masinis bernama Mustofa dan asisten masinis bernama Hendra Wahyudi mengalami luka berat. (Baca: KA Sancaka Hantam Truk di Ngawi, 2 Tewas)
“Setelah kami mintai keterangan dari beberapa saksi dan bukti-bukti yang ditemukan, tersangka Sholeh dianggap berbuat lalai sehingga mengakibatkan kematian seseorang,” ujar Kapolres Ngawi AKBP Pranatal Hutajulu, Minggu (8/4/2018).
Saat ini Sholeh ditahan di Mapolres Ngawi dan dikenakan Pasal 359 KUHP sub Pasal 360 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
(Rachmat Fahzry)