Soal Pilkada Tak Langsung, Demokrat Jadikan Perppu Era SBY sebagai Acuan

Bayu Septianto, Jurnalis
Selasa 10 April 2018 14:30 WIB
Sekretaris Fraksi Demokrat Didik Mukrianto (Foto: Didik Mukrianto)
Share :

JAKARTA - Sekretaris Fraksi Partai Demokrat di DPR RI Didik Mukrianto mengatakan, fraksinya akan menjadikan dua peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang pernah dikeluarkan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai acuan mengambil sikap setuju tidaknya pemilihan kepala daerah (pilkada) kembali menjadi tak langsung alias dipilih melalui DPRD.

Dua Perppu itu adalah Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pada 2014 silam, SBY mengeluarkan perppu ini karena DPR RI saat itu mengesahkan UU Pilkada yang dipilih tak langsung.

"Dalam konteks itu kami memandang, hak demokrasi dan hak politik rakyat jadi suatu hal yang sangat fundamental untuk mengeluarkan sebuah kebijakan, sebuah undang-undang sehingga dengan objektivitas yang kami sampaikan oleh pemerintah SBY waktu itu tentu akan kita pedomani dalam membuat sikap-sikap," ujar Didik di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/4/2018).

(Baca Juga: Bantah Bamsoet, KPK Tegaskan Tak Pernah Usulkan Kepala Daerah Dipilih DPRD)

Sejauh ini, Demokrat belum mengambil sikap terkait adanya wacana pilkada kembali dipilih melalui DPRD yang digaungkan oleh Ketua DPR Bambang Soesatyo. Demokrat, menurut Didik tentunya akan mempertimbangkan aspirasi yang berkembang di rakyat sebelum mengambil sikap.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya