JAKARTA - Sebanyak ribuan minuman keras (miras) oplosan disita empat polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Polisi menyita baik miras botolan maupun yang dikemas di plastik.
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Muhammad Iqbal mengatakan, empat Polres yakni Polres Jakarta Selatan, Polres Jakarta Timur, Polres Depok dan Polres Bekasi Kota.
Minuman keras yang mematikan itu, dijejerkan di halaman utama Polres Metro Jakarta Selatan, mulai dari anggur merah, kamlut tjap kambing, asoka, vodca dan ratusan liter bahan oplosan seperti metanol dan etanol atau dikenal Alkohol 96 persen.
Selain miras, polisi juga menyita alat-alat untuk mengoplos miras yang terbuat panci berukuran besar beserta jerigen berukuran besar.
Sebagaimana diketahui, akhir-akhir ini publik dikejutan ada 31 orang tewas di wilayah Jakarta dan 51 orang tewas di wilayah Jawa Barat gara-gara menenggak miras oplosan.
Pihak kepolisian juga mengamankan para pelaku yang meracik dan menjual miras yakni RS alias Uda, BOT, DW, ZL, UGI, TMJ dan EJ.
Para pelaku akan dijerat dengan pasal 146 ayat (1) juncto pasal 142 juncto pasal 91 ayat (1) Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 dan atau pasal 204 KUHP dan atau pasal 338 KUHP atau 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 s/d 20 tahun penjara.