MANADO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan ada sembilan titik rawan korupsi di kepada pasangan calon yang mengikuti Pemilihan kepala Daerah Sulawesi Utara.
Sembilan titik tersebut adalah perencanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), pengganggaran APBD, pelaksanaan APBD, perizinan, pembahasan dan pengesahan regulasi, pengelolaan pendapatan daerah, rekrutmen, promosi, mutasi, dan rotasi kepegawaian, pelayanan publik, dan proses penegakan hukum.
Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, dalam acara mewujudkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berintegritas, yang berlangsung di di Aula Kantor Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, Kamis (12/4/2018), mengatakan bahwa KPK memberikan pengarahan dan pembekalan antikorupsi untuk para pasangan Calon Kepala Daerah dan memfasilitasi pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) masing-masing calon kepala daerah Kabupaten/Kota di Sulut.
Lembaga antirasuah itu berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaaan Agung, dan Kepolisian.
”Meski sudah banyak kasus korupsi oleh kepala daerah, KPK optimistis korupsi bisa dicegah dan dihentikan asal kita lakukan bersama dengan komitmen yang kuat,” ujar Laode.