JAKARTA - Wakapolri Komjen Syafruddin menyatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang dilakukan bos besar miras oplosan di Bandung, Jawa Barat.
"Iya kita akan ditindak TPPU-nya. Supaya ketauan kekayaan pelaku itu dari mana. Berarti kalau bisa terbukti kekayaannya dari miras oplosan ya sudah kita tegas, saya minta pasalnya itu pasal yang maksimal 10 tahun penjara," kata Syafruddin kepada wartawan di Masjid Al Ittihad, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (13/4/2018).
(Baca juga: Omzet Miras Oplosan di Tangsel Sampai Rp16 Juta Sehari)
Syafruddin juga akan berkoordinasi dengan Jaksa terkait tuntutan pelaku miras oplosan, agar maksimal hukumannya. Dan pihaknya akan kordinasikan dengan kriminal justice sistem supaya maksimal semuanya.