Laporan DPP PITI diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/1698/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus pada 29 Maret 2018.
Dalam laporan ini, Sri Bintang diduga telah menyebarkan informasi SARA dan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ipong Hembing Putra, pelapor Sri Bintang Pamungkas ke Polda Metro Jaya. (Foto: Badriyanto)
(Hantoro)