Sri Bintang Pamungkas Penuhi Panggilan Polisi terkait Kasus SARA

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Kamis 19 April 2018 13:28 WIB
Sri Bintang Pamungkas. (Foto: Achmad Fardiansyah/Okezone)
Share :

Laporan DPP PITI diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/1698/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus pada 29 Maret 2018.

Dalam laporan ini, Sri Bintang diduga telah menyebarkan informasi SARA dan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ipong Hembing Putra, pelapor Sri Bintang Pamungkas ke Polda Metro Jaya. (Foto: Badriyanto)

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya