Menkumham Setuju Hukuman Cambuk Dilakukan di Area Lapas

Fahreza Rizky, Jurnalis
Senin 23 April 2018 15:25 WIB
Menkumham Yasonna H Laoly. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly setuju eksekusi hukuman cambuk bagi pelanggar syariat di Aceh dila‎ksanakan di area lembaga pemasyarakatan (lapas). Selama ini eksekusi cambuk di Bumi Serambi Makkah berlangsung di tempat umum yakni di halaman masjid.

Perpindahan pelaksanaan eksekusi cambuk ke area lapas‎ dikeluarkan melalui Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukuman Acara Jinayat yang dilaksanakan di lembaga pemasyarakatan, atau rumah tahanan negara, atau cabang rumah tahanan negara di wilayah Aceh.

(Baca: Gubernur Aceh Sebut Hukuman Cambuk di Lapas untuk Jaga Hubungan Luar Negeri)

Hukuman cambuk di Aceh. (Foto: Okezone)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya