JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly setuju eksekusi hukuman cambuk bagi pelanggar syariat di Aceh dilaksanakan di area lembaga pemasyarakatan (lapas). Selama ini eksekusi cambuk di Bumi Serambi Makkah berlangsung di tempat umum yakni di halaman masjid.
Perpindahan pelaksanaan eksekusi cambuk ke area lapas dikeluarkan melalui Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukuman Acara Jinayat yang dilaksanakan di lembaga pemasyarakatan, atau rumah tahanan negara, atau cabang rumah tahanan negara di wilayah Aceh.
(Baca: Gubernur Aceh Sebut Hukuman Cambuk di Lapas untuk Jaga Hubungan Luar Negeri)
Hukuman cambuk di Aceh. (Foto: Okezone)