Menkumham Setuju Hukuman Cambuk Dilakukan di Area Lapas

Fahreza Rizky, Jurnalis
Senin 23 April 2018 15:25 WIB
Menkumham Yasonna H Laoly. (Foto: Okezone)
Share :

"Enggak, itu enggak masalah," kata Yasonna usai melakukan pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (23/4/2018).

Menteri dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengatakan, pelaksanaan hukum cambuk bukan dipindahkan ke dalam Lapas, melainkan hanya di lingkungan atau area lapas. "Iya, tetapi tidak di dalamnya, hanya di dalam vicinity-nya, itu enggak apa-apa," jelas Yasonna.

Dia lalu mencontohkan pelaksanaan eksekusi mati di area Lapas Nusakambang. Menurut Yasonna, hukuman itu bisa dilakukan sepanjang tidak dilakukan di dalamnya. Hal ini dinilai tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

"Kami sering juga eksekusi di Nusakambangan. Itu bisa. Enggak, itu enggak masalah," jelas Yasonna.

Sebagaimana diberitakan, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengatakan perpindahan eksekusi hukuman cambuk di dalam lapas untuk meredam isu Islamofobia. Ia tidak ingin pelaksanaan hukum cambuk mengganggu hubungan Pemerintah Provinsi Aceh dengan p‎ihak luar.

"Kita tidak mau pelaksanaan hukuman ini mengganggu hubungan atau urusan dengan pihak luar negeri," ucap Irwandi kepada insan pers di Aceh, Kamis 12 April 2018.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya