(Baca: Demo Tolak Pergub Cambuk di Aceh Berakhir Ricuh)
Ia menuturkan, pergub mengenai hukuman cambuk hanya merevisi di bagian lokasi eksekusinya, hal-hal lainnya tidak diubah. Perpindahan lokasi hukuman cambuk juga untuk menghindarkan anak-anak di bawah umur menontonnya.
Kebijakan perpindahan pelaksaan hukuman cambuk itu menuai protes dari berbagai elemen organisasi kemasyarakatan. Mereka berunjuk rasa menolak penerapan Pergub Aceh Nomor 5 Tahun 2018 tentang pelaksanaan hukuman acara Jinayat. Bahkan, demonstrasi massa di depan Gedung Gubernur Aceh itu berakhir ricuh.
(Hantoro)