JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri berhasil mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dalam kasus itu, Polri menangkap 6 orang tersangka.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Heryy Rudolf Nahak menyatakan, 6 pelaku yang melakukan kasus TPPO itu, merupakan jaringan tiga negara dari Arab Saudi, Sudan dan Malaysia.
(Baca Juga: Bareskrim Polri Ungkap Penyelundupan Manusia dengan Modus Pengungsi Rohingya)
"Kita berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku setelah ada korban yang melaporkan kejadian tersebut," kata Herry kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (23/4/2018).