Selain itu, lanjut dia, korban dipekerjakan selama 20 jam nonstop. Karena merasa tidak kuat ia akhirnya melarikan diri dan melapor ke kepolisian Sudan dan diantar ke KBRI Khartoum.
(Baca Juga: Tim Satgas TPPO Polri Geledah Kantor PT KH Terkait Kasus Perdagangan Orang)
"Sedangkan jaringan Malaysia kita menangkap pelaku Joko dan Kadek, yang telah memberangkatkan 12 orang. Di mana selama di Malaysia itu, para korban bekerja selama 12 jam tanpa henti," ungkapnya.
Para pelaku, lanjut dia akan dikenakan UU Pemberantasan Tindak Pidan Perdagangan Orang, UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan UU Keimigrasian.
(Fiddy Anggriawan )