"Masih kita pelajari dan ikuti prosesnya," ujarnya.
(Baca Juga: Ini Pengakuan Abraham Moses soal Ujaran Kebencian SARA di Medsos)
Sekadar diketahui, Moses dijerat Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Pada pasal itu diatur ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Terkait dasar penangkapan Moses atas tiga postingan yang menjadi dasar pelaporan, yaitu postingan tanggal 12 November 2017 berjudul Sayembara 11, postingan tanggal 24 November 2017 berjudul Dongeng 15, dan postingan berjudul Alasan 17 dan video berdurasi 4 menit 25 detik.
(Baca Juga: Sidang Abraham Moses, PN Tangerang Dijaga Ketat Polisi)
(Erha Aprili Ramadhoni)