TANGERANG – Terdakwa kasus penistaan agama pada Nabi Muhammad Saw, yaitu Abraham Moses alias Saifuddin Ibrahim dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Sidang pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (23/4/2018). Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Muhammad Damis tersebut dikawal ketat oleh pihak kepolisian serta ratusan anggota ormas Front Pembela Islam (FPI).
"Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun. Hal itu karena perbuatan tersebut menimbulkan adanya ketersinggungan antar umat beragama," kata Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Airlangga.
Selain dituntut penjara, Moses juga dituntut hukuman denda Rp50 juta sesuai Pasal 28 ayat 2 UU ITE, Juncto Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang SARA, dan Pasal 156A tentang Penodaan Agama.
Menanggapi tuntutan itu, pihak terdakwa tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Menurut kuasa hukum Moses, Maxie, alasan tak mengajukan ekepsi lantaran belum menerima berkas secara lengkap.
"Masih kita pelajari dan ikuti prosesnya," ujarnya.
(Baca Juga: Ini Pengakuan Abraham Moses soal Ujaran Kebencian SARA di Medsos)
Sekadar diketahui, Moses dijerat Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Pada pasal itu diatur ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Terkait dasar penangkapan Moses atas tiga postingan yang menjadi dasar pelaporan, yaitu postingan tanggal 12 November 2017 berjudul Sayembara 11, postingan tanggal 24 November 2017 berjudul Dongeng 15, dan postingan berjudul Alasan 17 dan video berdurasi 4 menit 25 detik.
(Baca Juga: Sidang Abraham Moses, PN Tangerang Dijaga Ketat Polisi)
(Erha Aprili Ramadhoni)