JAKARTA – Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov), hari ini menjalani sidang putusan atau vonis perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun. Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DKI Jakarta tersebut dijadwalkan dimulai sekira pukul 10.00 WIB.
Terkait sidang vonis ini, penasihat hukum Setnov yakni Maqdir Ismail mengungkapkan bahwa pihaknya tidak mau terburu-buru mengambil langkah banding atas vonis dari majelis hakim. Pihaknya, lanjut Maqdir, akan melakukan diskusi matang terkait hasil putusan nanti.
(Baca: Setnov Ngaku Pasrah Hadapi Vonis Hakim Hari Ini)
Kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail. (Foto: Heru Haryono/Okezone)