"Apa pun nanti hasil putusan itu tentu kami akan diskusikan secara baik. Apalagi kan kekuatan hukum memungkinkan, baik pihak kami maupun pihak Jaksa, berpikir selama satu pekan. Akan bersikap seperti apa terhadap putusan itu," ucap Maqdir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Ia menyebut tidak ada persiapan khusus yang dilakukan oleh pihaknya dan Setnov sendiri dalam menghadapi ketukan palu majelis hakim hari ini. Dia menyatakan kliennya sudah siap menerima apa pun vonisnya.
"Kalau sebenarnya persiapan kami tak ada yang secara khusus. Kami hanya siap untuk mendengarkan putusan dibacakan," tutur Maqdir.
Di sisi lain, Maqdir berharap kliennya dihukum seringan-ringannya. Dia meminta majelis hakim mempertimbangkan pembelaan yang telah kliennya sampaikan di persidangan. Menurutnya, dakwaan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang intervensi Setnov dalam proyek e-KTP tidak terbukti.
"Kami harapkan hakim memutus perkara dengan mempertimbangkan pembelaan, karena menurut hemat kami, dakwaan tentang intervensi Pak Novanto tidak terbukti," klaimnya.