Dalam kasus ini, Setya Novanto sendiri disebut Jaksa Penuntut KPK terbukti menerima uang hasil korupsi e-KTP senilai 7,4 juta dolar Amerika Serikat. Setnov dinilai telah melakukan praktik korupsi e-KTP dengan mengintervensi pejabat Kementerian Dalam Negeri dan menyalahgunakan wewenangannya ketika itu di DPR RI untuk menggiring anggaran proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut.
Tidak hanya itu, Setnov juga disebut telah menerima jam tangan mewah merek Richard Mille seri RM 011 senilai USD135 ribu atau sekira Rp1,3 miliar (kurs rupiah tahun 2012) dari Direktur Biomorf Lone LLC (alm) Johannes Marliem.
Oleh karena itu, Jaksa Penuntut KPK menjatuhkan tuntutan kepada Setnov dengan pidana penjara selama 16 tahun. Selain dituntut penjara, Setnov juga didenda sebesar Rp1 miliar subsider selama enam bulan kurungan.
(Baca: Polisi Perketat Pengamanan Lokasi Sidang Vonis Setnov)