Sidang Vonis E-KTP, Kubu Setnov Tak Mau Buru-Buru Ajukan Banding

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 24 April 2018 10:26 WIB
Terdakwa kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto. (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA – Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov), hari ini menjalani sidang putusan atau vonis perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun. Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DKI Jakarta tersebut dijadwalkan dimulai sekira pukul 10.00 WIB.

Terkait sidang vonis ini, penasihat hukum Setnov yakni Maqdir Ismail mengungkapkan bahwa pihaknya tidak mau terburu-buru mengambil langkah banding atas vonis dari majelis hakim. Pihaknya, lanjut Maqdir, akan melakukan diskusi matang terkait hasil putusan nanti.

(Baca: Setnov Ngaku Pasrah Hadapi Vonis Hakim Hari Ini)

Kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail. (Foto: Heru Haryono/Okezone)

"Apa pun nanti hasil putusan itu tentu kami akan diskusikan secara baik. Apalagi kan kekuatan hukum memungkinkan, baik pihak kami maupun pihak Jaksa, berpikir selama satu pekan. Akan bersikap seperti apa terhadap putusan itu," ucap Maqdir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Ia menyebut tidak ada persiapan khusus yang dilakukan oleh pihaknya dan Setnov sendiri dalam menghadapi ketukan palu majelis hakim hari ini. Dia menyatakan kliennya sudah siap menerima apa pun vonisnya.

"Kalau sebenarnya persiapan kami tak ada yang secara khusus. Kami hanya siap untuk mendengarkan putusan dibacakan," tutur Maqdir.

Di sisi lain, Maqdir berharap kliennya dihukum seringan-ringannya. Dia meminta majelis hakim mempertimbangkan pembelaan yang telah kliennya sampaikan di persidangan. Menurutnya, dakwaan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang intervensi Setnov dalam proyek e-KTP tidak terbukti.

"Kami harapkan hakim memutus perkara dengan mempertimbangkan pembelaan, karena menurut hemat kami, dakwaan tentang intervensi Pak Novanto tidak terbukti," klaimnya.

Dalam kasus ini, Setya Novanto sendiri disebut Jaksa Penuntut KPK terbukti menerima uang hasil korupsi e-KTP senilai 7,4 juta dolar Amerika Serikat. Setnov dinilai telah melakukan praktik korupsi e-KTP dengan mengintervensi pejabat Kementerian Dalam Negeri dan menyalahgunakan wewenangannya ketika itu di DPR RI untuk menggiring anggaran proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut.

Tidak hanya itu, Setnov juga disebut telah menerima jam tangan mewah merek Richard Mille seri RM 011 senilai USD135 ribu atau sekira Rp1,3 miliar (kurs rupiah tahun 2012) dari Direktur Biomorf Lone LLC (alm) Johannes Marliem.

Oleh karena itu, Jaksa Penuntut KPK menjatuhkan tuntutan kepada Setnov dengan pidana penjara selama 16 tahun. Selain dituntut penjara, Setnov juga didenda sebesar Rp1 miliar subsider selama enam bulan kurungan.

(Baca: Polisi Perketat Pengamanan Lokasi Sidang Vonis Setnov)

Kemudian Setnov diminta membayar uang pengganti USD7,4 juta. Lalu, permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Setnov ditolak Jaksa. Bahkan, Jaksa Penuntut KPK juga meminta majelis hakim untuk mencabut hak politik dari Setnov selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok nantinya.

Meskipun mengajukan JC, Setnov bersikeras ‎mengaku tidak pernah mengintervensi proyek e-KTP dan tak pernah menerima hasil korupsi e-KTP. Hal itu dituangkan dalam nota pembelaan atau pledoinya.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya