Kemudian Setnov diminta membayar uang pengganti USD7,4 juta. Lalu, permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Setnov ditolak Jaksa. Bahkan, Jaksa Penuntut KPK juga meminta majelis hakim untuk mencabut hak politik dari Setnov selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok nantinya.
Meskipun mengajukan JC, Setnov bersikeras mengaku tidak pernah mengintervensi proyek e-KTP dan tak pernah menerima hasil korupsi e-KTP. Hal itu dituangkan dalam nota pembelaan atau pledoinya.
(Hantoro)