Sidang Vonis E-KTP, Kubu Setnov Tak Mau Buru-Buru Ajukan Banding

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 24 April 2018 10:26 WIB
Terdakwa kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto. (Foto: Antara)
Share :

Kemudian Setnov diminta membayar uang pengganti USD7,4 juta. Lalu, permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Setnov ditolak Jaksa. Bahkan, Jaksa Penuntut KPK juga meminta majelis hakim untuk mencabut hak politik dari Setnov selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok nantinya.

Meskipun mengajukan JC, Setnov bersikeras ‎mengaku tidak pernah mengintervensi proyek e-KTP dan tak pernah menerima hasil korupsi e-KTP. Hal itu dituangkan dalam nota pembelaan atau pledoinya.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya