KUPANG - Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Timur (BBKSDA NTT), Tamen Sitorus mengatakan, kasus muntahan ikan paus atau Ambergis sudah diserahkan kepada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (BPPH) Lingkungan Hidup dan Kelautan (LHK) Wilayah Jawa-Bali-Nusa Tenggara.
"Masalah ini sudah kami limpahkan berkas dan barang bukti ke Balai Gakkum pada 13 April lalu," kata Tamen Sitorus di Kupang, Selasa (24/4/2018).
Ia menjelaskan hal itu, menjawab pertanyaan terkait kasus penyitaan muntahan Paus yang dilakukan petugas BBKSDA NTT pada 7 April 2018 lalu, dan dasar hukum.
"Hasil berupa penyelidikan awal sudah diserahkan kepada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara dan nantinya dari Gakkum yang akan menyelesaikan masalah ini," lanjutnya.
Sitorus menyarankan agar awak media menghubungi Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Jawa-Bali-Nusa Tenggara yang saat ini sedang menangani kasus ini.
Sebelumnya, seorang seorang nelayan asal Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) secara tidak terduga menemukan benda misterius yang diduga sebagai muntahan ikan Paus bernilai ekonomi tinggi.
Ya, muntahan paus atau biasa disebut Ambergis itu memang bukan barang sembarangan. Benda yang berasal dari muntahan paus jenis Physeter Macrocephalus itu jika dijual bisa mencapai miliaran rupiah harganya.
Ambergis merupakan bahan pengawet parfum yang harganya selangit. Meski pada saat awal dikeluarkan berbau busuk, namun lama kelamaan benda itu dapat mengeluarkan aroma harum yang khas. Aroma wangi yang dikeluarkannya sangat berbeda dari bahan parfum pada umumnya, sehingga membuat harganya pun menjadi sangat mahal.
(Rizka Diputra)