Ketua DPR Yakin Setnov Tabah Jalani Vonis 15 Tahun Penjara

Muhamad Rizky, Jurnalis
Rabu 25 April 2018 17:48 WIB
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengaku sangat prihatin atas vonis terhadap Mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto yang di jatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ia berharap Novanto nantinya dapat kuat menjalani keputusan itu.

"Kami sangat prihatin dengan vonis kemarin, kami berharap Pak Novanto dan keluarga diberikan ketabahan dalam menjalani cobaan ini, saya yakin beliau bisa melewati dengan baik dan kembali berkumpul dengn keluarga," kata Bamsoet di Gedung DPR, Senayan, Rabu, (25/4/2018).

(Baca Juga: Setnov Tak Berjumpa Istrinya Usai Divonis 15 Tahun Penjara)

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Setya Novanto dengan hukuman 15 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP. Mantan ketua DPR RI itu juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Setnov Usai Jalani SIdang Vonis (foto: Antara)

Bamsoet mengungkapakan, meski telah dihukum Novanto tetap memiliki kesempatan apabila menolak putusan tersebut namun katanya, hal itu tergantung pertimbangan keluarga apakah akan digunakan atau tidak sebab KPK juga dapat melakukan hal yang sama.

"Dalam aturan UU yang ada, Pak Novanto msih punya kesempatan untuk melakukn banding, kasasi mupun PK, tetapi semua kembali kepada pak Novanto dan keluarga apakah akan menggunakan itu atau tidak karena KPK juga mempertimbangkan untuk banding pada putusan itu," ungkapnya.

Sebagai mantan Ketua Umum Golkar kata Bamsoet, dirinya menghormati apapun yang menjadi keputusannya. "Jadi harapan saya tentu Pak Novanto sebagai mantan Ketua Umum Golkar, kami tetap menghormati sebagaai salah satu mahkota partai sampai kapanpun kami akan menghormati," terangnya.

Dalam pertimbangannya sebelum vonis, hakim menyatakan bahwa hal-hal yang memberatkan terdakwa di antaranya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Hal meringankan di antaranya tidak pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan.

Hakim mengenyampingkan pembelaan terdakwa karena dianggap tidak memiliki alasan hukum. Dalam fakta hukum di persidangan terungkap bahwa Setya Novanto menerima uang dari proyek e-KTP senilai 7,3 juta dollar AS.

(Baca Juga: Divonis 15 Tahun Penjara, Setnov: Saya Sangat Syok!)

Setnov yang saat itu sebagai ketua Fraksi Golkar di DPR RI turut mengintervensi pejabat Kementerian Dalam Negeri dan menyalahgunakan wewenangannya untuk menggolkan anggaran proyek senilai Rp5,9 triliun itu.

Mantan Ketum Partai Golkar itu juga disebut telah menerima jam tangan mewah merek Richard Mille seri RM 011 senilai US$135 ribu atau sekitar Rp1,3 miliar (kurs rupiah tahun 2012) dari Direktur Biomorf Lone LLC (Alm) Johannes Marliem.

Hakim menyebut bahwa terdakwa menerima fee dari proyek e-KTP setelah melakukan pertemuan dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Paulos Tannos, Anang Sugiana Sudiardja, (Alm) Johannes Marliem dan Edi Wijaya.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya