Kebijakan soal Lahan Gambut Harus Diikuti dengan Penegakkan Hukum

Fahreza Rizky, Jurnalis
Rabu 25 April 2018 21:57 WIB
Presiden Jokowi Bersama Menteri LHK Tinjau Lahan dan Hutan di Indonesia (foto: Antara)
Share :

APRS III yang mengangkat tema ‘Protecting Forests and People, Supporting Economic Growth’ ditutup Rabu (25/4/2018) dilanjutkan dengan studi lapangan ke Taman Nasional Gunung Merapi dan ke Perhutanan Sosial tanaman dan penyulingan kayu putih di Wanagama Gunung Kidul.

Masih soal Gambut, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menjelaskan, identifikasi kebijakan ekonomi dan karakteristik masyarakat untuk pencegahan kebakaran dan restorasi lahan gambut diperlukan untuk menentukan strategi dan program untuk implementasi.

"Kebutuhan untuk mendekati pemangku kepentingan di lapangan dan informasi yang dapat dipercaya (biofisik, sosio-antropologis). Disepakati, pertukaran pengetahuan dan sharing informasi antar ahli akan bermanfaat untuk menguatkan sistem yang dibuat pemerintah," kata Menteri Siti.

Sistem Pemerintahan yang kuat diperlukan untuk memastikan pelaksanaan rencana tersebut. Rekomendasi atau pesan lain dari KTT ini adalah aspek pengembangan ekowisata dan konservasi keanekaragaman hayati.

Disepakati, ekowisata adalah kegiatan rekreasi yang bertanggung jawab yang dapat mendorong konservasi dan juga melestarikan keanekaragaman hayati dan harus memberikan pendidikan atau pengetahuan lingkungan bagi wisatawan dan masyarakat setempat.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya