MEDAN – Majelis hakim tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun) penjara kepada Bupati Non-Aktif Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, OK Arya Zulkarnaen.
OK Arya dihukum lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap senilai Rp8,035 miliar dari rekanan Pemkab Batubara, terkait sejumlah proyek infrastruktur di kabupaten yang berlokasi di pantai timur Sumatera Utara itu.
Perbuatan OK Arya dianggap melanggar Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Menjatuhkan kepada terdakwa hukuman selama lima tahun dan enam bulan penjara," sebut Ketua Majelis Hakim, Wahyu Prasetyo Wibowo dalam amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (26/4/2018).
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhi pidana denda senilai Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan kepada OK Arya. Politisi Partai Golkar itu juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp5,935 miliar.
"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu sebulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita. Apabila tidak cukup, akan digantikan dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata hakim Wahyu.
(Terima suap Rp.,035 miliar, Bupati OK Arya Divonis 5,5 tahun penjara. Foto: Wahyudi Aulia Siregar/Okezone)
Tak hanya OK Arya, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pidana selama 4 tahun dan 10 bulan kurungan penjara terhadap terdakwa lain yakni bekas Kadis PUPR Kabupaten Batubara, Helman Herdady.
"Terdakwa Helman Herdady juga dikenakan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan," tandas Wahyu.
(Baca Juga: Dua Penyuap Bupati Batubara OK Arya Divonis 2 Tahun Penjara)
Atas vonis tersebut kedua terdakwa dan penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbeda pendapat terkait hukuman yang diberikan majelis hakim. Terdakwa OK Arya dan Penuntut Umum KPK pikir-pikir atas vonis tersebut, sementara Helman Herdady menyatakan menerima putusan itu.
Sebelumnya, Penuntut Umum KPK menuntut OK Arya 8 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Lalu, Helman Herdady dituntut 7 tahun penjara dan juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
(Baca Juga: Kasus Korupsi Proyek Infrastruktur, Bupati Kabupaten Batubara Dituntut 8 Tahun Penjara)