Tim Hukum Danny Pomanto Daftarkan Pengajuan Sengketa Administrasi ke MA

Agregasi Sindonews.com, Jurnalis
Kamis 03 Mei 2018 10:04 WIB
Wali Kota Makassar, Danny Pomanto
Share :

MAKASSAR - Untuk mempertahankan substansi dari proses demokrasi di Pilwalkot Makassar 2018, upaya hukum tetap dilakukan oleh pihak pasangan Moh Ramdhan "Danny" Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) pascakeputusan yang dikeluarkan oleh KPU Makassar mendiskualifikasi DIAmi.

Langkah hukum tersebut resmi terdaftar di Mahkamah Agung (MA), Rabu (2/5/2018). Tim Hukum DIAmi telah mengajukan permohonan sengketa administasi pemilihan di MA.

"Benar, hari ini resmi kami mohonkan dan sudah didaftarkan, bukti berkas tanda terima pendaftarannya juga sudah kami terima dari Kasubdit Berkas Perkara PK.TUN per tanggal 2 Mei 2018 yang ditanda tangani oleh Dit.Pratalak TUN, Priyono Anggaraito, SH, MH," kata salah satu Tim Hukum DIAmi, Ansar Makkuasa.

Upaya hukum yang ditempuh DIAmi menurut Ansar Makkuasa, terkait pembatalan paslon DIAmi yang dilakukan oleh KPU Makassar. Menurutnya, keputusan yang dikeluarkan oleh KPU Makassar sangat keliru.

"Jadi setelah dicermati, kemudian kita kaji, kami temukan kekeliruan atas putusan KPU Makassar, selain itu upaya hukum di MA ini juga berdasarkan Pasal 135A Ayat 6 Nomor 10 Tahun 2016, jadi alat pendukung pengajuannya sudah memenuhi unsur dan diterima," jelas Ansar Makkuasa.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya