Adnan Buyung pun mengungkapkan, bahwa KPU Makassar juga tidak cermat dan membaca putusan Mahkamah Agung RI No.250 K/TUN/PILKADA/2018. Dimana pertimbangan MA dalam perkara a quo jelas salah dalam menyebut nama Danny Pomanto, sambung Adnan, diketahui dalam identitas KTP dan KK nama yang benar adalah Mohammad Ramdhan Pomanto, namun dalam putusan tertulis Mohammad Ramadhan Pomanto.
"Bahwa secara hukum penulisan nama tersebut adalah kekeliruan secara fundamental karena jelas dalam putusan tersebut bukan MOHAMMAD RAMDHAN POMANTO yang dimaksud, tetapi nama lain sehingga secara hukum dapat dikatakan error in persona dengan kata lain yang dimaksud MOHAMMAD RAMADHAN POMANTO belum tentu MOHAMMAD RAMDHAN POMANTO (Danny Pomanto) dan memungkinkan konsekuensi dari putusan Mahkamah Agung RI adalah tidak dapat di eksekusi (Non Excekutable)," ungkap Adnan.
Atas ketidakcermatan tersebut sebagaimana diurai di atas, Adnan Buyung Azis menegaskan, jelas sangat merugikan kepentingan hukum Danny Pomanto. Dan KPU Makassar tidak mampu berbuat apa-apa dalam hal tersebut termasuk memintaklarifikasi atas putusan Mahkamah Agung RI No 250 K/TUN/PILKADA/2018 .
"Atas dasar itu tim Hukum DIAMI mengajukan perlawan ke Mahkamah Agung agar Hakim Mahkamah Agung dapat meluruskan dan mengoreksi terhadap pertimbangan yang keliru yang menyebakan lahirkan surat keputusan KPU Kota Makassar, dengan alasan ini tim hukum DIAMI bermohon dalam permohonan di Mahkamah Agung RI untuk dibatalkan SK KPU Kota Makassar," tutupnya.
(Khafid Mardiyansyah)