HTI Terbukti Rancang UUD Khilafah Islamiyah dan Melenceng dari Pancasila

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 07 Mei 2018 15:16 WIB
Sidang putusan PTUN soal HTI. (Foto: Puteranegara/Okezone)
Share :

Dengan adanya hal tersebut, maka HTI secara langsung terbukti telah bertentangan dengan Idiologi Indonesia, yakni Pancasila, khususnya pada sila ketiga, 'Persatuan Indonesia' dalam putusan tingkat pertama ini.

(Baca juga: Gugatan Ditolak PTUN, Pekik "Khilafah" Didengungkan Massa HTI)

Hal ini sejalan dengan keputusan Pemerintah Indonesia membubarkan HTI dengan mencabut status badan hukumnya dengan alasan bahwa kelompok tersebut telah melenceng dari landasan pemikiran Pancasila. "Maka dengan itu tindakan penggugat sudah betentangan dengan UU berlaku pada Pasal 59 ayat 4 huruf C Perppu Ormas karena terbukti paham diperjuangkan penggugat bertentangan dengan Pancasila," ucap Hakim Tri.

Dalam amar putusannya, Hakim menimbang bahwa HTI diyakini bukanlah kelompok atau jemaah semata, melainkan bagian dari politik global yang bertujuan untuk menciptakan konsep Khilafah Islamiyah di dunia.

"Hal itu dapat dibuktikan baik pengakuan penggugat dalam buku-buku rujukannya," ucap Hakim Tri.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya