JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyatakan, organisasi kemasyarakatan (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terbukti ingin melahirkan pemerintahan Islam atau Khilafah Islamiyah di Indonesia.
Hal tersebut terungkap dalam sidang putusan gugatan terhadap surat keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Nomor AHU -30.AHA.01.08.2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan HTI di PTUN Jakarta, Senin (7/5/2018).
"Menimbang bahwa penggugat sudah terbukti ingin mendirikan negara Khilafah Islamiyah di NKRI tanpa ikut pemilu dan hal tersebut sudah dalam bentuk aksi dan bukan hanya konsep/pemikiran," kata Ketua Majelis Hakim Tri Cahya saat membacakan amar putusannya yang didampingi oleh Hakim Anggota Nelvy Christin dan Roni Erry Saputro.
Dalam hal ini, HTI juga terbukti telah merancang Undang-Undang Dasar (UUD) yang berkonsep Khilafah Islamiyah apabila pemikiran tersebut dapat terwujud di dunia. "Menimbang bahwa Majelis Hakim yakin bahwa HTI menyusun rancangan UUD dan bagi Hizbut penyusunan tersebut adalah gambaran bila saat nanti Khilafah Islamiyah sedunia ditegakkan," papar Hakim Tri.