HTI Terbukti Rancang UUD Khilafah Islamiyah dan Melenceng dari Pancasila

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 07 Mei 2018 15:16 WIB
Sidang putusan PTUN soal HTI. (Foto: Puteranegara/Okezone)
Share :

Kendati bagian dari politik secara global, ormas HTI mendaftarkan badan hukum di Kemenkumham dengan bentuk kelompok atau jemaah. Sebab itu, sejak kelahirannya HTI di Indonesia sudah dianggap cacat hukum. "Oleh karenanya sejak dicabut status badan hukumnya tidak dapat dihidupkan kembali pakai baju perkumpulan berbadan hukum," tutur Hakim Tri.

Pembubaran HTI oleh Pemerintah Indonesia sendiri dilandasi oleh penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 Perubahan Atas UU nomor 17 tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya