SURABAYA – Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta kepada Presiden RI Joko Widodo untuk segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) tentang anti-terorisme.
Hal tersebut lantaran hingga saat ini pihak kepolisian kesulitan dalam mengusut tuntas kasus terorisme akibat terhambatnya pengesahan Rancangan Undang Undang anti-terorisme yang saat ini masih mandek di DPR RI.
“Revisi jangan terlalu lama, sudah satu tahun lebih. Undang Undang agar dilakukan cepat revisi, bila perlu Perppu dari Bapak Presiden,” ujar Tito di RS Bhayangkara, Surabaya, Minggu 13 Mei 2018.
Baca Juga: Polda Jateng Siaga 1, Warga Diminta Laporkan Hal yang Mencurigakan